FAKTA: 10 Hal Ilegal yang Pernah Dilakukan Pengguna Internet


CRONOSAL-Dimanapun dan apapun pasti punya peraturan termasuk Internet. Setiap hari orang mengakses internet dengan tujuan tertentu. Misalnya mengunduh musik, menonton video, dan sebagainya. Namun semua tindakan di Internet ada peraturannya dan peraturan tersebut sama kuatnya dengan peraturan di dunia nyata.

Bagi agan yang merasa tidak pernah merasa melakukan tindakan ilegal di Internet harus mengetahui fakta-fakta berikut. Dari 10 fakta ini ane yakin pasti agan pernah melakukan beberapa atau salah satunya.


FAKTA: 10 Hal Ilegal yang Pernah Dilakukan Pengguna Internet



1. Membagikan Password


Membagi-bagikan password untuk kepemilikan agan sendiri memang bukanlah tindakan yang ilegal, tapi beda halnya jika itu adalah kepemilikan orang lain. Ini juga berlaku secara khusus apabila password yang agan bagikan adalah password untuk web berbayar.

Ironisnya, password-sharing (password bersama) untuk web berbayar sudah sangat umum dan menurut studi, tindakan ini memberikan customer lebih banyak bagi web berbayar tersebut, padahal ini adalah tindakan yang ilegal. Misalnya saja 1 akun Twitter untuk beramai-ramai


2. Terhubung ke Jaringan WiFi yang tak Memiliki Password


Pikirkan kembali apabila agan mencoba untuk terhubung ke jaringan WiFi yang terbuka untuk umum (tidak memiliki password). Apabila agan melakukannya dalam wilayah yang diperbolehkan dari pihak pemilik maka itu bukanlah tindakan ilegal tapi tidak jika agan melakukannya di luar ketentuan si pemilik.
Sebagai contoh apabila agan berada di seberang jalan kafe Starbuck dan agan menggunakan WiFi Starbuck tersebut, maka itu adalah tindakan ilegal dalam hal Penipuan Komputer dan Tindak Penyalahgunaan, terkait ke router wireless.


3. Menonton Video dari Situs tak Resmi


Situs tidak resmi sangatlah banyak dan mereka semua memberikan keuntungan yang menggoda dimana kebanyakan adalah agan diperbolehkan untuk menonton film, show, atau video yang agan inginkan secara online. Apabila film, show, atau video itu bukan berasal dan di-upload oleh pihak resmi (pemiliknya) maka untuk menontonnya adalah tindakan yang ilegal.


4. Memasang Tool Ad-Blocker


Walaupun berbagai iklan seperti pop-up dan sejenisnya sangatlah mengganggu, apabila agan menghalangi kemunculan dari iklan tersebut maka itu dapat dikatakan ilegal. Hal ini dikarenakan walaupun agan mungkin melihat hal yang gratis di Internet, apabila ada iklan di situs web tersebut maka sebenarnya itu adalah hal yang berbayar namun secara tidak langsung.

Untuk situs-situs tertentu, ada kemungkinan bahwa setiap tahunnya situs tersebut mengalami kerugian hingga miliaran atau triliunan rupiah, karena pengunjung yang menggunakan ad-blocker agar pesan si pengiklan tidak terlihat.


5. Membuat GIF atau Meme


Percaya atau tidak, membuat Meme adalah suatu tindakan yang ilegal. Walaupun itu adalah legal untuk membuat parodi dengan tujuan kritik, untuk mendapatkan gambar atau file asli tersebut tanpa izin adalah suatu tindakan yang ilegal. Akan tetapi untuk menelusuri sumber darimana GIF atau Meme ini berasal tidaklah memungkinkan karena distribusinya yang sangat besar di Internet dan sumber tidak jelas.


6. Mendaftarkan Domain yang Telah Menjadi Merk Dagang


Pikirkan dan lakukan penelitian mendalam lagi jika agan berpikir untuk membeli nama domain sebelum ada perusahaan lain yang mendapatkannya. Hal itu dapat mengarah ke pengadilan, walaupun agan sudah membelinya terlebih dahulu.

Pastikan bahwa nama itu belum pernah digunakan dan agan siap dalam waktu dekat langsung meresmikannya sebagai nama kepemilikan agan dalam bentuk lisensi resmi, jika tidak siap-siaplah menghadapi pengadilan jika pihak terkait menuntut agan karena tindakan ilegal ini.


7. Cyberbullying


Cyberbullying adalah penggunaan Internet atau teknologi lainnya dengan tujuan menindas orang lain. Penindasan ini sangatlah sering terjadi di Internet, dimana kasus yang paling sering terlihat adalah pada saat seseorang berkata kasar di Internet dalam bentuk komentar di forum, sosial media dan media sejenisnya. Tindakan ilelgal lainnya adalah mencuri identitas orang lain dan bertindak sebagai dirinya di media terkait.


8. Spam


Setiap harinya email kita kemungkinan besar akan setidaknya memiliki 1 email spam atau bahkan lebih. Spam ini sendiri tidak terbatas hanya ke penggunaan email melainkan dapat juga dalam bentuk-bentuk seperti SMS, visitor board, public board, private message dan hal-hal sejenis. Ini merupakan tindakan penyalahgunaan fitur yang dimaksud. Spam adalah salah satu kasus yang paling ingin diberantas di dunia digital.


9. Identitas Palsu


Ada banyak alasan mengapa seseorang menggunakan identitas palsu, baik untuk kerahasiaan, candaan atau melewati batas umur suatu website. Tapi tahukah agan  bahwa itu merupakan tindakan yang ilegal? Sebagai contoh Twitter.

Untuk membuat akun Twitter sangatlah mudah, namun jika agan membaca "syarat dan kondisi (Terms and conditions)" Twitter yang panjang dan selalu kita terima secara buta, maka agan akan dapat menemukan bahwa Twitter tidak memperbolehkan user-nya untuk memalsukan akun tanpa secara jelas menyebutkan bahwa itu adalah akun yang "palsu". Untuk kasus lain batas umur, itu tentunya adalah hal yang secara jelas illegal jika dipalsukan.


10. Download dan Menggunakan File tanpa Izin


ini adalah hal yang paling sering kita lakukan di Internet. Melalui Google dan berbagai mesin pencari lainnya agan dapat dengan mudah menemukan berbagai file seperti film atau video, gambar, musik, pdf dan file-file lainnya sesuai keinginan agan. Jika agan hanya melihatnya secara online maka itu tidak masalah, namun beda halnya jika agan mengunduh.

Bahkan walaupun banyak orang menyadari ini adalah hal yang ilegal, mereka tetap melakukan hal ini. Inilah yang menyebabkan terjadinya kasus Megaupload, Isohunt dan berbagai kasus sejenisnya. 

Pengecualian adalah jika agan mendapatkan izin dari si pemilik file atau memang file tersebut memiliki lisensi tersebut. Jadi dimulai dari tindakan sederhana "Save Image As..." adalah tindakan yang ilegal jika tidak ada izin.


sumber: http://adf.ly/nDoyW

Dari info diatas semoga dapat menambah wawasan agan seputar Internet.


Sekian



SALAM Blogger

2 komentar

Gunakanlah form komentar dengan bijak, hanya 20% komentar yang disetujui. Jadi jangan buang waktu Anda.

Jika ingin bertanya, berikan informasi yang detil.

Mohon untuk tidak melakukan spamming