Cek Apakah Kamu Masuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada DKI Jakarta 2017

Cek Apakah Kamu Masuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada DKI Jakarta 2017

CRONOSAL - Pesta demokrasi akan berlangsung sebentar lagi, khususnya bagi warga DKI Jakarta, kota metropolitan, pusat bisnis, sekaligus pusat pemerintahan di Indonesia.

Spontan pemilihan kepala daerah (gubernur) menjadi sangat fundamental sebab secara tidak langsung menjadi simulasi kekuatan partai politik untuk pemilu selanjutnya. Serta di saat yang sama menguji level demokrasi di Indonesia.

Terlepas dari itu, kamu yang berdomisili di DKI Jakarta serta telah berusia 17 tahun dan memenuhi syarat sebagai pemilih pastikan untuk ambil bagian dalam salah satu event lima tahunan ini.

Bagi kamu yang baru pindah domisili, pindah TPS, atau pemilih yang masih pemula sebaiknya memeriksa kehadiran namamu dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ada dua metode, pertama bisa dengan datang langsung ke kantor kelurahan tempat kamu tinggal. Atau memeriksa via situs resmi KPU.

Caranya cukup kunjungi https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/DKI%20JAKARTA melalui komputer atau smartphone.

Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.


Jika terdaftar maka akan tertera informasi domisili serta TPS yang nantinya akan menjadi wadah penyaluran suara.


Jika ternyata nama kamu tidak ada dalam daftar, maka segera datangi Panitia Pemungutan Suara di Kelurahan tempat kamu tinggal.

Pilkada 2017 dilakukan serentak untuk kepala daerah yang jabatannya habis di tahun tersebut. Kamu bisa mengunjungi situs https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/nasional untuk memeriksa data pemilih secara nasional.

So, pastikan kamu bersuara dan hindari GolPut.

0 komentar

Gunakanlah form komentar dengan bijak, hanya 20% komentar yang disetujui. Jadi jangan buang waktu Anda.

Jika ingin bertanya, berikan informasi yang detil.

Mohon untuk tidak melakukan spamming