Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar agar tidak di Blokir

CRONOSAL - Pada awal bulan November 2017 sudah di berlakukan peraturan tentang Pelanggan(Pembeli) di wajibkan mendaftarkan Kartu SIM Prabayar dengan menyertakan nomor KK(Kartu Keluarga) dan NIK KTP, hal ini di perlukan untuk validasi ulang pengguna Kartu Telekomunikasi Prabayar. Sanksi yang enggan tidak meregistrasi, akan di blokir. Berikut Cara melakukan Registrasi untuk Kartu Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren dan Tri.

Cara cukup mudah dengan menyediakan data nomer NIK KTP dan nomer KK dan pendaftaran ini tidak memakan biaya pulsa.

Telkomsel 


Untuk Pelanggan Baru (Simpati, As/Loop)

Kirim SMS dengan format :

           REG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

- Untuk Pelanggan Lama (Simpati, As/Loop)

Kirim SMS dengan format :

          ULANG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

Indosat



- Untuk Pelanggan Baru Indosat (Mentari, Im3 dan Ooredoo)

           NIK#NomorKK# kirim ke 4444

- Untuk Pelanggan lama Indosat (Mentari, Im3 dan Ooredoo)

           ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444

XL


- Untuk Pelanggan Baru (XL dan Axis)

            DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke 4444

- Untuk Pelanggan Lama (XL dan Axis)

            ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444

Smartfren


- Untuk Pelanggan Baru Smartfren

            NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

- Untuk Pelanggan Lama Smartfren

            ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444

Tri 3

- Untuk Pelanggan Baru Tri

            NIK#NomorKK# kirim ke 4444

- Untuk Pelanggan Lama Smartfren

            UULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444

Pendaftaran ini tidak perlu memberitahukan nama ibu kandung saat registrasi, jika memaksa meminta memasukkan nama ibu kandung segara tinggalkan pasti penipuan. Nama ibu kandung sering digunakan security check biasanya untuk di perbankan.

Tags:

0 komentar

Gunakanlah form komentar dengan bijak, hanya 20% komentar yang disetujui. Jadi jangan buang waktu Anda.

Jika ingin bertanya, berikan informasi yang detil.

Mohon untuk tidak melakukan spamming